Jumat, 15 Maret 2013

BERIKAN HAK KAMI


BERIKAN HAK KAMI


      Assalamu'alaikum wr. Wb.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan berakhirnya pekerjaan siring di tempat kami Jalan Panglima Batur RT. 4 Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, maka dengan mengajukan permintaan sebagaimana pokok surat di atas.
Jalanan kami ini adalah jalanan asal dan termasuk wilayah Marabahan Kota, zaman dulu tidak pernah longsor apalagi dengan adanya rumah penduduk ditepi sungai Barito. Lebih-lebih lagi dibuatkan siring dari ulin oleh pemerintah daerah. Ukhuwah persatuan, kekompakan cukup baik aktifitas dalam bekerja dan bermasyarakat bejalan dengan lancar dan baik Setelah pembuatan siring masyarakat merasakan resah gelisah segala kegiatan aktifitas di jalanan terhenti dari sangat merugikan masyarakat.
Tujuan pemerintah membuat siring adalah untuk keindahan kota dan kesejahterain penduduk, tetapi sekarang ini sebaliknya karena para pekerjanya/pemborongnya tidak profesiona/tidak tenaga ahlinya maka terjadilah siringnya tersebut ambruk total sampai kejalanan, halaman dan teras rumah penduduk, serta Moshola tempat kami beribadah yang baru selesai kami bangun ikut rusak apabila air pasang di dalam moshala tersebut digenangi air, pembangunan langgar ini adalah swadaya masyarakat yang lamanya 3-4 tahun dana dikumpulkan dana masyarakat dan ada juga dari pemerintah daerah.
Jumlah biaya untuk membangun Moshola tersebut + Rp 150.000.000 (seratus lima pulut juta), dengan robohnya siring dan beberapa kerusakan lainnya berarti berapa uang negara/rakyat terbuang percuma, disamping masyarakat yang kena imbasnya menderita.          .
Kami lihat di Plang pembangunan siring itu menggunakan dana APBN tahun 2011 sebesar Rp 7.624.891.000 (tujuh milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), seandainya dana sebesar itu dibangunkan siring dari ulin seperti dulu dan jalanannya di aspal sampai ke kodim 1005 tentu masih ada sisanya, masyarakat dapat menikmati jalanan tersebut daripada siring yang sekarang ini.


Kami melihat dalam pekerjaan siring sebagai berikut :
1.   Diadakan pengerokan tanah, padahal sebagian tahan yang dikeruk adalaha tanah gosong karen di keruk maka menjadi dalam tidak adalagi yang menahan tiang siring.
2.   Diadakannya tiang sisir ditepi tebing namun tidak dirapatkan dengan siring ulin dan tiang sisir itu menurut pendapat para ahli untuk membelah tanah, karena siring berat maka ia roboh.
3.   Pendirian tiang tidak memakai tali sifat sehingga tiang tidak bisa lurus.
4.   Penyarnbungan tiang tidak kuat karena waktu penyuderannya sangat singkat.
5.   Semua petugas (mandor) dan konsultan serta petugas dari dinas PU yang ditupakan mengawas hampir-hampir tidak berfungsi karena tidak memberikan petunjuk kepada pekerjanya
6.   Setelah selesai pekerjaan siring bentuknya melengkung seperti ular yang sedang jalan dan tidak enak dipandang mata.
7.   Pembuatan siring terlalu jauh kelaut, tidak disatukan kejalanan yang ada, menurut kami contoh siring yang benar adalah seperti dimuka rumah dinas, sehingga siring yang seperti itu berguna untuk seluruh masyarakat banyak karena dapat dilalui oleh kendaraan bermotor bisa lewat di sana. Jalanan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat lain halnya siring yang ada sekarang ini hampir-hampir tidak ada manfaatnya karena siring lebih tinggi di jalan asal, dan di antara siring dan jalanan ada parit. Sekarang kami tanyakan untuk apa pa itu?....
8.   Waktu mengerjakan siringnya terlalu lamban dan berlarut-larut sehingga hampir habis masa kontraknya. Setelah kami mendesak melalui kantor PU atas permintaan masyarakat maka mereka mengerjakannya dengan terburu-buru supaya selesai tepat waktu. Tetiap pekerjaan yang dikerjakan dengan terburu-buru maka agak jauh dari mencapai kesempurr:aan.
9.   Bagi masyarakat yang terkena longsor tersebut tidurnya tidak bisa nyenyak kalau-kalau terjadi longsor di tengah malam.
10. Sangat disayangkan sekali begitu siring selesai, sepertinya tidak ada masa pemeliharaanny Sebenarnya proyek yang begitu besar harus ada masa pemeliharaan sekurang-kurangnya 6 bulan
11. Kami dengar dari berita yang berkembang dimasyarakat bahwa kami yang kena longsor aka digusur, kami siap digusur dengan catatan kami masyarakat tidak dirugikan. Untuk dimaklum harus ada penggantian harga tanah dan barang-barang untuk membangun rurnah sangat mahal sampai dua kali lipat harga gusuran yang terdahulu.
12. Bagi pekerja/pemborong, setelah selesai pengerjaan siring di muka BRI langsung pulang tidak memberitahukan kepada kami kapan mereka mengerjakan/ memperbaiki kerusakan-kerusakan ditempat kami, ini yang sangat kami sesalkan.
Oleh sebab itu kami masyarakat Kelurahan Ulu Benteng merasakan penderitaan seperti sekarang in kami beharap kepada Kejaksaan Tinggi agar membantu kami dalam hal ini memerintahkan kepad pemborong supaya bisa memenuhi pokok surat di atas bagai berikut :
a.   Perbaiki halaman/pekarangan rumah kami yang tongsar, perbaiki rumah penduduk yang rusal dan dirikan kembali warung kami yang roboh
b.   Perbaiki atau ganti rugi Moshola kami yang cedera (miring) seperti semula, sehingga kam nyaman sholat berjemaah disana.
c.   Buatkan kembali jalan atau jembatan ulin untuk masyarakat.
d.   Jangan lagi dibat siring seperti yang dulu karena tanah ditempat kami sudah beggar dan kalau diadakan kembali penumbukan maka rumah masyarkat akan roboh kembali, terkecuali diadakan penggusuran rumah penducfuk dengan catatan penduduk jangan dirugikan.

1 komentar:

  1. di mana peran pemerintah setempat dan para kontraktor? apa mereka tidak bertanggung jawab

    BalasHapus