BERIKAN HAK KAMI
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan berakhirnya
pekerjaan siring di tempat kami Jalan Panglima Batur RT. 4 Kelurahan Ulu
Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, maka dengan mengajukan
permintaan sebagaimana pokok surat di atas.
Jalanan kami ini adalah jalanan
asal dan termasuk wilayah Marabahan Kota, zaman dulu tidak pernah longsor apalagi
dengan adanya rumah penduduk ditepi sungai Barito. Lebih-lebih lagi dibuatkan
siring dari ulin oleh pemerintah daerah. Ukhuwah persatuan, kekompakan cukup
baik aktifitas dalam bekerja dan bermasyarakat bejalan dengan lancar dan baik
Setelah pembuatan siring masyarakat merasakan resah gelisah segala kegiatan
aktifitas di jalanan terhenti dari sangat merugikan masyarakat.
Tujuan pemerintah membuat siring
adalah untuk keindahan kota dan kesejahterain penduduk, tetapi sekarang ini
sebaliknya karena para pekerjanya/pemborongnya tidak profesiona/tidak tenaga
ahlinya maka terjadilah siringnya tersebut ambruk total sampai kejalanan,
halaman dan teras rumah penduduk, serta Moshola tempat kami beribadah yang baru
selesai kami bangun ikut rusak apabila air pasang di dalam moshala tersebut
digenangi air, pembangunan langgar ini adalah swadaya masyarakat yang lamanya
3-4 tahun dana dikumpulkan dana masyarakat dan ada juga dari pemerintah daerah.
Jumlah biaya untuk membangun
Moshola tersebut + Rp 150.000.000 (seratus lima pulut juta), dengan
robohnya siring dan beberapa kerusakan lainnya berarti berapa uang negara/rakyat
terbuang percuma, disamping masyarakat yang kena imbasnya menderita. .
Kami lihat di Plang pembangunan
siring itu menggunakan dana APBN tahun 2011 sebesar Rp 7.624.891.000 (tujuh
milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah), seandainya dana sebesar itu dibangunkan siring dari ulin seperti dulu
dan jalanannya di aspal sampai ke kodim 1005 tentu masih ada sisanya,
masyarakat dapat menikmati jalanan tersebut daripada siring yang sekarang ini.
Kami melihat dalam pekerjaan
siring sebagai berikut :
1. Diadakan
pengerokan tanah, padahal sebagian tahan yang dikeruk adalaha tanah gosong
karen di keruk maka menjadi dalam tidak adalagi yang menahan tiang siring.
2. Diadakannya
tiang sisir ditepi tebing namun tidak dirapatkan dengan siring ulin dan tiang
sisir itu menurut pendapat para ahli untuk membelah tanah, karena siring berat
maka ia roboh.
3. Pendirian
tiang tidak memakai tali sifat sehingga tiang tidak bisa lurus.
4. Penyarnbungan
tiang tidak kuat karena waktu penyuderannya sangat singkat.
5. Semua
petugas (mandor) dan konsultan serta petugas dari dinas PU yang ditupakan mengawas
hampir-hampir tidak berfungsi karena tidak memberikan petunjuk kepada pekerjanya
6. Setelah
selesai pekerjaan siring bentuknya melengkung seperti ular yang sedang jalan dan
tidak enak dipandang mata.
7. Pembuatan
siring terlalu jauh kelaut, tidak disatukan kejalanan yang ada, menurut kami contoh
siring yang benar adalah seperti dimuka rumah dinas, sehingga siring yang
seperti itu berguna untuk seluruh masyarakat banyak karena dapat dilalui oleh
kendaraan bermotor bisa lewat di sana. Jalanan bisa dinikmati oleh seluruh
masyarakat lain halnya siring yang ada sekarang ini hampir-hampir tidak ada
manfaatnya karena siring lebih tinggi di jalan asal, dan di antara siring dan
jalanan ada parit. Sekarang kami tanyakan untuk apa pa itu?....
8. Waktu
mengerjakan siringnya terlalu lamban dan berlarut-larut sehingga hampir habis
masa kontraknya. Setelah kami mendesak melalui kantor PU atas permintaan masyarakat
maka mereka mengerjakannya dengan terburu-buru supaya selesai tepat waktu. Tetiap
pekerjaan yang dikerjakan dengan terburu-buru maka agak jauh dari mencapai
kesempurr:aan.
9. Bagi
masyarakat yang terkena longsor tersebut tidurnya tidak bisa nyenyak kalau-kalau
terjadi longsor di tengah malam.
10. Sangat
disayangkan sekali begitu siring selesai, sepertinya tidak ada masa pemeliharaanny
Sebenarnya proyek yang begitu besar harus ada masa pemeliharaan
sekurang-kurangnya 6 bulan
11. Kami dengar
dari berita yang berkembang dimasyarakat bahwa kami yang kena longsor aka
digusur, kami siap digusur dengan catatan kami masyarakat tidak dirugikan.
Untuk dimaklum harus ada penggantian harga tanah dan barang-barang untuk
membangun rurnah sangat mahal sampai dua kali lipat harga gusuran yang
terdahulu.
12. Bagi
pekerja/pemborong, setelah selesai pengerjaan siring di muka BRI langsung
pulang tidak memberitahukan kepada kami kapan mereka mengerjakan/ memperbaiki kerusakan-kerusakan
ditempat kami, ini yang sangat kami sesalkan.
Oleh sebab itu kami masyarakat Kelurahan
Ulu Benteng merasakan penderitaan seperti sekarang in kami beharap kepada Kejaksaan Tinggi agar membantu kami dalam hal ini
memerintahkan kepad pemborong supaya bisa memenuhi pokok surat di atas bagai
berikut :
a. Perbaiki
halaman/pekarangan rumah kami yang tongsar, perbaiki rumah penduduk yang rusal dan
dirikan kembali warung kami yang roboh
b. Perbaiki
atau ganti rugi Moshola kami yang cedera (miring) seperti semula, sehingga kam
nyaman sholat berjemaah disana.
c. Buatkan
kembali jalan atau jembatan ulin untuk masyarakat.
d. Jangan lagi
dibat siring seperti yang dulu karena tanah ditempat kami sudah beggar dan
kalau diadakan kembali penumbukan maka rumah masyarkat akan roboh kembali,
terkecuali diadakan penggusuran rumah penducfuk dengan catatan penduduk jangan
dirugikan.
di mana peran pemerintah setempat dan para kontraktor? apa mereka tidak bertanggung jawab
BalasHapus